Wali Kota Tangerang Blokir Pelayanan untuk Kantor Kemenkumham, Tersinggung Sindiran Yasonna Laoly

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memblokir pelayanan untuk kantor-kantor Kemenkumham gara-gara tersinggung dengan ucapan Menkumham Yosonna Laily.

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berseteru dengan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly berbuntut panjang, inilah duduk perkaranya.

Perseteruan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dfengan Yasonna Laoly  semakin memanas, belum ada pejabat berwenang yang menengahi kekduanya.

Diawali saling sindir, puncaknya, saat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham.

 

Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.

Setya Novanto Sakit Lagi Usai Dipindahkan, Menkumham Yasonna Laoly Beberkan Kesehatan Setnov Menurun

Usai Dirawat, Setnov Keluyuran, Liberti Sitinjak Akui Kasus Pertama Jadi Kakanwil Kemenkumham Jabar

Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang Arief membatah tudingan Yasonna yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang. 

Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.

"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.

Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.

Halaman
123

Berita Terkini