TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pelaku pencurian yang beraksi di kawasan SP Plaza Sagulung dibekuk Unit Reskkrim Polsek Sagulung.
Kedua pelaku berinisal Sa (29) dan Rp (37). mereka ditangkap setelah ada laporan dari pihak kepolsian.
Dari hasil pemeriskaan, kedua pelaku juga mengakui kalau dirinya sudah melakukan aksinya di tempat lain.
Salah satunya di kawasan Top 100 Tambesi. Pernyataan tersebut terkuak dari hasil intrograsi Polisi kepada pelaku.
Mereka merupakan warga Tanjung Piayu, Kecamatan sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri.
• Sekda Karimun Rela Resmikan Starsbox Barbershop Coastal.Ternyata Ada yang Istimewa dari Tempat Ini
• Starsbox Barbershop Diresmikan Sekdakab Karimun, Ini Keunggulan Tempat Cukur Rambut Ini
• Sudah Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Buron
• Selain Kerjasama dengan LinkAja, Gopay Rencana akan Meluncurkan Produk baru
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan modus, mengincar milik pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang menaruh tas atau barang berharga di dalam mobil.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku yakni pencurian tas sandang dari mobil box yang sedang melakukan bongkar muat di Mall Top 100 Tembesi.
Sedang aksi kedua pelaku melakukan pencurian tas milik pengendara sepeda motor yang sedang menunggu di tempat cucian motor di kawasan Bisnis Sp Plaza.
Kedua pelaku diamankan polsek Sagulung pada Kamis (18/7/2019) lalu setelah melakukan pencurian di Sp Plaza.
• MSI Luncurkan 4 Seri Laptop Terbaru Untuk Indoensia, Begini Spesifikasinya
• Harga Cabai Merah di Pasar Maimun Karimun Rp 100 Ribu per Kilogram, Warga Beralih ke Cabai Kering
• Hasil Bali United vs PSS Sleman, Spasojevic Cetak Gol Melalui Titik Putih, Skor Imbang Babak Pertama
• 2 Pelaku Pencurian Nyaris Dihajar Massa, Sempat Curi Laptop di Pondok Pesantren
"Jadi kedua pelaku kita amankan di sagulung, setelah sempat kejar kejaran dengan pengendara lainnya," kata Kapolsek Sagulung Akp Riyanto.
Dia mengatakan dari tangan pelaku diamankan beberapa barang bukti berupa, delapan unit Hp berbagai merek, Satu buah jam tangan, dua biji cincin dan BPKB mobil.
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, kedua pelamu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)