Sudah Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Buron
Sjamsul dan Itjih telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,58 triliun
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum atas sikap tidak kooperatifnya Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan KPK yakni memasukan nama Sjamsul dan Itjih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. “Akan kami pertimbangkan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim adalah tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,58 miliar ini, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.
• Syafruddin Tumenggung Bebas jeratan Korupsi, Sjamsul Nursalim Bisa melenggang Bebas?
• GIIAS 2019 - Ada Mobil Konsep Lexus LF-1 Limitless Concept, Pertama di Asia Tenggara
• Minggu Ini Kontainer Berisi Limbah B3 Akan Segera di Re-Ekspor Dari Batam ke Negara Asal
Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tidak hanya melayangkan surat panggilan, tim KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.
Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Namun Sjamsul dan Itjih selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka skandal BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 10 Juni 2019 lalu.
Sjamsul Nursalim adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat kucuran BLBI tahun 2004 setelah kredit macet Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI yang dikucurkan kepada perusahaannya sendiri, Dipasena Group.
Selain penetapan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga menyebutkan akan menyita aset Sjamsul Nursalim untuk memaksimalkan upaya asset recovery terhadap kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun tersebut.
• KPK Bongkar Megakorupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka
• Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BLBI, KPK Ingin Suami-Istri Sjamsul dan Itjih Nursalim Kooperatif
• Dari 447 Terduga Perusuh dalam Aksi 22 Mei, Ada 67 Anak di Bawah Umur
Sjamsul sendiri saat ini menetap di Singapura, namun kerajaan bisnisnya masih cukup besar di Indonesia melalui Gajah Tunggal Group.
Penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke tiga alamatnya di Singapura dan satu lokasi di Jakarta, Indonesia.
Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.
