Di beberapa titik, sampah dibuang secara sembarangan, di sekitar ruas jalan raya ataupun beberapa titik lainnya yang bukan merupakan kotak sampah atau tempat pembuangan sampah.
Hal ini tentu akan berdampak bagi lingkungan sekitar.
Faisal mengatakan, fenomena sampah dibuang sembarangan tempat ini juga menjadi cerminan dari kebiasaan masyarakat yang ada.
Menurutnya, jika ketahuan dan tertangkap tangan, akan ada sanksi tegas bagi tiap oknum tak bertanggungjawab itu.
"Jika tertangkap tangan oleh tim yustisi kami, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada," tegasnya saat dihubungi.
Faisal juga menjelaskan, saat tertangkap, oknum tersebut akan diproses dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Tak hanya itu, oknum tak bertanggungjawab itu juga akan terancam pidana ringan sesuai Perda yang berlaku.
"Pidana ringan ancaman dendanya Rp 500 ribu, dan paling maksimal Rp 10 juta," ungkapnya lagi. (dna)