Gara-gara Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Pria Ini Sebar Video Siswi SMK Nyaris Tanpa Busana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNBATAM.id -  Cewek nyaris tanpa busana dalam video siswa SMK yang viral tersebut adalah ada di Ponorogo Jawa Timur yang masih di bawah umur.

Menurut informasinya, videonya gara-gara menolak berhubungan badan.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyebar Video Siswi SMK Setengah Bugil Adalah Pacar Korban, Motifnya Sakit Hati', Polres Ponorogo menangkap pria yang dilaporkan menyebar video cewek nyaris tanpa busana.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.

"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.

Video Land Rover Milik Keluarga WN Australia Teguling ke Sungai. Sang Ibu Selamatkan Anaknya

Luhut Panjaitan Tak Pernah Jadi Danjen Kopassus Meski Komandan Pertama Sat-81 Gultor

Dari Awal dengan Prabowo Dipaksakan, Rocky Gerung Sebut Sandiaga Uno Sedang Menabung Usai Dikhianati

Pos Indonesia Bangkrut? Ini Jawaban Kementerian BUMN dan Bos PT Pos Indonesia

5 Video Mesum Oknum Perwira Polisi dengan Wanita Muda Ditemukan Istrinya. (Youtube)

CAP kata Radiant dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.

"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.

Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati dengan siswi SMK yang juga kekasihnya itu.

Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.

Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.

"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kasus serupa juga pernah menimpa seorang wanita di Aceh

Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan di Facebook oleh mantan pacar.

Polisi ungkap kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.

Dalam kasus lain, seorang gadis Magelang, Jawa Tengah, diperkosa pelaku berbekal ancaman video call WhatsApp (WA) tanpa busana akan disebar.

5 Video Intim Perwira Polisi & Wanita Muda di Bali Terkuak Berkat FB dan WA, Begini Kronologisnya (dok.)
Halaman
123

Berita Terkini