Banyak korban yang akhirnya dipecat dari perusahaannya, diceraikan suami atau istrinya, dan bahkan mengalami trauma.
Bahkan ada beberapa korban yang bunuh diri lantaran depresi tak bisa melunasi pinjaman beserta bunga tinggi dari fintech ilegal.
Cara penagihan utang ala fintech ilegal ini memang merambah ranah privasi.
Bahkan ada salah satu fintech ilegal di Google Play Store yang menyalahgunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, hingga Tokopedia.
Mengutip Kompas.com, Senin (22/7/2019), data tersebut merekam riwayat perjalanan mulai dari lokasi penjemputan dan lokasi tujuan pergi, nomor ponsel pengguna dan pengemudi, email, saldo Gopay, dan plat nomor pengemudi.
Tujuannya tak lain untuk meneror nasabahnya.
Sementara di aplikasi Tokopedia, data yang digunakan tersebut bisa merekam barang apa yang dibeli, harga barang, nama pembeli, nomor ponsel, email, serta alamat dimana barang itu dikirimkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengakui, fintech ilegal masih menjadi PR yang belum tuntas.
Sesuai peraturan, OJK memiliki kewenangan untuk memblokir fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
OJK, polisi serta pihak lainnya yang tergabung Satgas Waspada Investasi juga akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi dan fintech ilegal ini.
Anto Prabowo menyebutkan, Incash yang mempermalukan Yuliana adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)
Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.
Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yg bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.