Pemprov Bawa Persoalan Piutang Pajak Air ATB ke KPKNL dan Pengadilan Pajak

Penulis: Dewi Haryati
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATB telah berkontribusi menanam 10.700 pohon sejak tahun 2011 hingga tahun 2018 dalam kegiatan CSR Peduli Lingkungan ATB Festival Hijau

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri akan membawa persoalan piutang pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah berharap, persoalan piutang pajak air ini bisa segera diselesaikan.

"Mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Arif, usai bertemu dengan tim Korsupgah KPK di Gedung BP Batam, Rabu (24/7) malam.

Ia tak menampik, jika persoalan ini tak selesai di tingkat KPKNL, pihaknya akan membawa perkara itu ke Pengadilan Pajak.

"Arahnya bisa ke sana, kalau di tataran ini tak selesai. Mudah-mudahan cepatlah," ujarnya.

Tali Bungee Jumping Putus, Pria Ini Terjun Bebas dari Ketinggian 100 Meter, Begini Kondisinya

LP3KD Tanjungpinang Gelar Pelatihan Paduan Suara Gregorian, Albertus: Umat Antusias Ambil Bagian

Hukum Menjual Daging Qurban saat Hari Raya Idul Adha, Dibolehkan atau Dilarang? Simak Penjelasannya

Arif melanjutkan, piutang pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB terbilang besar.

Penggabungan antara besaran pajak wajib dan denda selama 2 tahun, sejak Pergub 25 Tahun 2016 berlaku hingga 2018. Namun dia tak ingat pasti berapa jumlahnya.

"Kita berharap barang itu dapat. Kita dibantu juga dengan inspektorat, BP2RD, Asdatun dan KPKNL," kata Arif.

Sementara itu dari Koordinator KPK Wilayah II Sumatera, Abdul Haris mengatakan, prinsipnya dari KPK hanya sebagai fasilitator, mendorong agar pihak-pihak terkait bisa bekerja dengan baik.

Kisah Yusuf Maulana Abdullah, Anak Tukang Ojek Jadi Perwira TNI, Yusuf: Ini Kehendak Allah

Kota Tanjungpinang Dapat Penghargaan Kota Layak Anak, Rahma Ajak Masyarakat Jaga Rasa Aman pada Anak

Gara-gara Tak Punya Modal Untuk Menikah, Pemuda di Indramayu Nekat Gantung Diri

"Fungsi kami itu di tengah. Kami netral," ujar Abdul Haris.

Terkait solusi yang diambil, dari KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait berdasarkan kesepakatan bersama.

Abdul Haris juga menegaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan Pergub yang dibuat Pemprov Kepri.

"Tadi solusinya sudah disepakati (KPKNL), tinggal dijalankan. Kalau tidak, ada alternatif lain," katanya.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan akhir terkait penyelesaian piutang pajak air permukaan antara Pemprov Kepri dan ATB.

Menyinggung soal konsesi air antara BP Batam dan ATB, diakuinya memang diatur beberapa pasal, termasuk di dalamnya kewajiban antara BP Batam dan ATB.

"Soal pajak, ATB merasa atau melihat di konsesi, pajak ini bukan kewajiban ATB, itu kewajiban BP Batam. Sementara, BP Batam bukan wajib pajak," ujar Dwi.

Ia mengatakan, terkait solusinya, memang perlu duduk bersama lagi antara pihak terkait. (wie)

Berita Terkini