TRIBUNBATAM.id, BATAM - Merasa sakit hati karena tidak mau melakukan hubungan badan, seorang pria nekat menyebar luaskan foto kekasihnya.
Foto Bugil kekasihnya yang masih duduk di bangku SMA itupun langsung menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat oleh temabn-teman korban.
Tak heran, korban pun akhirnya merasa malu dan jiwanya terguncang.
Kasus ini pun akkhirnya diserahkan ke polisi.
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana disebar oleh kekasihnya
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyebar Video Siswi SMK Setengah Bugil Adalah Pacar Korban, Motifnya Sakit Hati', Polres Ponorogo menangkap pria yang dilaporkan menyebar video cewek nyaris tanpa busana.
• Kaget Gelang Emasnya Dirampas Jambret, Emak-emak di Padang Kejar Pelaku dan Menangkap Jambret
• Ramalan Zodiak Kamis 25 Juli 2019 Capricorn Tak Mujur, Taurus Konflik, Aquarius Optimis
• Tewas Bakar Diri 14 Tahun Lalu, Wanita Ini Ternyata Masih Hidup. Kok Bisa?
• Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Karimun, Amankan Yamaha, Kawasaki Ninja dan Shogun
Cewek nyaris tanpa busana dalam video tersebut adalah seorang siswi SMK di Ponorogo Jawa Timur yang masih di bawah umur.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
CAP kata Radiant dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati dengan siswi SMK yang juga kekasihnya itu.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
• Rusia Minati Kerja Sama Membuat Kapal Dengan Batam, Sebut Batam Primadona Bagi Industri shipyard
• Anggota Polisi Tidak Boleh Sembarangan Pasang Status di Media Sosial
• Kisah Mantan Kapolres Batam Yang Ditembak OTK di Gedung DPR RI
• Jalan Baru di Perumahan Jadi Ajang Standing Para Remaja, Ulah Mereka Buat Warga Resah
Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.