Perusahaan BUMN di Karimun Ini Akhirnya Buka Jalan ke Perumahan Warga Setelah Ditutup dengan Tembok

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat berat melakukan pembangunan jalan Perumahan Mega Sedayu PN di Tanjungbalai Karimu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Jumat (26/7/2019).

Sebelumnya, warga Perumahan Mega Sedayu PN mengadu kepada DPRD Kabupaten Karimun terkait penutupan jalan utama ke permukiman mereka.

Jalan tersebut dipagar oleh PT Timah Tbk selaku pemilik lahan.

Aparat kepolisian berjaga saat KPK masuk ke rumah mewah di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, Selasa (23/7/2019) pagi. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Pemagaran ini dilakukan PT Timah Tbk setelah adanya instruksi dari Kemeterian BUMN agar seluruh jajarannya mengamankan aset.

PT Timah Tbk tetap melakukan pemagaran di jalan masuk Perumahan Mega Sedayu PN, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pagar tembok itu mulai dibangun di atas lahan kepemilikan PT Timah Tbk pada Kamis (3/7/2019).

KPK Buat Muhammad Rudi Tidak Bisa Ke Bali, Terima Penghargaan Wali Kota Terbaik Se-Asia

Trump Balik Kanan, China Bergegas Dorong Perdagangan Bebas ASEAN

Perang Dagang AS vs China Masih Momok, Pelemahan Ekonomi Global Diperkirakan Berlanjut

Pemkab Karimun Belum Bayar Tukin, Tiba-tiba Muncul Kotak Bertulis Gerakan Koin Rp 1.000 Bayar Tukin

Sesuai rencana, pagar tembok itu akan dibangun setinggi satu meter. 
Warga perumahan sempat meradang hingga membuat aduan ke DRPD Kabupaten Karimun.
Namun karena alasan menjaga aset dan telah membuat kesepakatan dengan pihak developer, PT Timah Tbk tetap menutup jalan tersebut.
Adapun dasar PT Timah mengamankan aset mereka adalah surat edaran Menteri Badan Usaha Milik Negata (BUMN) Nomor: SE-09-MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008, agar direksi BUMN melakukan pembenahan terhadap administrasi dan dokumen kepemilikan sah penguasaan aset perusahaan, termasuk melakukan pengamanan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan.

• Basarnas Akan Cek Kebenaran Penemuan Jenazah Thoriq Rizki, Pendaki Hilang di Gunung Piramid

• Dampingi Dirjen Hubla Kemenhub RI ke Karimun, Nurdin Basirun Curhat Soal Ini, Reaksi Dirjen Hubla?

• Nenek Ini Menangis dan Peluk Buaya yang Dibunuh Warga, Mengaku Jelmaan Keluarganya

• Tim Saber Pungli Polda Kepri Sambangi Sekolah Saat Proses PPDB Masih Berlangsung, Ini Agenda Mereka

Kemudian Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei2009, agat direksi BUMN melaksanakan penarikan semua aset yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak, termasuk dengan melakukan upaya hukum optimal.
Sekretaris Wilayah PT Timah Kepri, Eko Yori Faruza menjelaskan pihaknya mulai gencar menata kembali aset-aset yang telah lama terbiarkan melalui kebijakan manajemen, direksi, hingga holding BUMN pertambangan.
"Secara sistem keuangannya aset ini merupakan hal yang penting dan dijaga.
Jangan sampai nanti dimanfaatkan oleh orang lain.
 
Satu unit kapal isap produksi (KIP) Timah milik PT Timah Unit Produksi Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun dilaporkan mengalami kebakaran, Jumat (20/11/2015) subuh. (tribunnews batam/istimewa)
Kita holding pertambagangan sebagai perusahaan BUMN dimita untuk menjaga aset-aset yang kita miliki," jelas Yori, Jumat (5/7/2019).
Menurut Yori, permasalahan yang terjadi bukanlah di PT Timah, akan tetapi antara pemilik lahan dengan pengembang perumahan.
Bahkan pengembang telah menyepakati mencari jalan altenatif sebagai akses keluar masuk perumahan.

• Hasil & Klasemen Liga 1 2019 Usai Persebaya Taklukkan Persib Bandung, Bajul Ijo Tembus 5 Besar

• Jenazah Thoriq Ditemukan di Jurang Punggung Naga Gunung Piramid, Ini Kesaksian Tim SAR

• Jenazah Thoriq Ditemukan di Jurang Punggung Naga Gunung Piramid, Ini Kesaksian Tim SAR

• Samsung Paling Teruk, Perang Dagang Korea Selatan vs Jepang Seperti Dihantam Dua Kali

"Lahan itu kepemilikan kita secara sah. Kemarin cukup lama masalah ini.
Koordinasi sejak awal sudah ada.
Tapi tak jumpa  titik temu, makanya kita tutup. 
Kalau gak dipagar mungkin gak selesai-selesai.
Malah kita dengar dulu ada pemilik memegang surat wasiat dan ternyata surat wasiat itu palsu.
PT Timah Tbk tetap melakukan pemagaran di jalan masuk Perumahan Mega Sedayu PN, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)
Mungkin secata hukum mereka kalah," tambah Yori.
Mengenai surat dari DPRD Kabupaten Karimun, Yori menyampaikan pihaknya telah mengirimkan kembali surat balasan.
Isinya adalah tetap melakukan penutupan karena telah melakukan perundingan dengan pihak-pihak terkait. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini