Didi mengatakan, saat ini dari Kementerian Kesehatan sedang melakukan review kelas rumah sakit.
Proses review masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir.
"Saya nggak tahu pasti berapa jumlahnya. Belum final," kata Didi.
Pastinya, bagi rumah sakit yang mengajukan diri untuk turun kelas ataupun direkomendasikan turun kelas, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Di antaranya klarifikasi dan melengkapi kekurangan.
Rata-rata, rumah sakit yang turun kelas ini, rumah sakit yang tipe kelasnya B.
"Bu Dar (Sri Soedarsono) saja ingin RSBK turun kelas," ujarnya.
Didi memastikan, penurunan tipe kelas rumah sakit ini, tidak berdampak pada pengurangan layanan di rumah sakit yang mengalami penyesuaian.
Masyarakat justru mendapat manfaat. Karena akses untuk mendapat layanan di rumah sakit lebih luas.
"Turun kelas makin bagus. Makin banyak pasien di rumah sakit. Terutama yang tipe B," kata Didi.
Biasanya, untuk mendapatkan layanan kesehatan berdasarkan sistem yang ada saat ini, mesti berjenjang.
Dari fasilitas kesehatan (faskes) 1 hingga ke rumah sakit rujukan.
Dengan penyesuaian tipe rumah sakit, akses lebih luas.
Ia melanjutkan, di Peraturan Menteri Kesehatan baru yang sedang disusun, juga akan dilakukan penertiban terhadap rumah sakit yang ada. Nantinya sub spesialis tidak boleh di Rumah Sakit tipe C.
"Harus B ke atas," ujarnya.
Sementara yang banyak terjadi di Batam, untuk layanan sub spesialis sudah bisa dilayani di rumah sakit tipe C. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)