Dibunuh karena Sakit Hati & Cemburu, Ini Kronologi Pembunuhan Gadis Tegal dalam Karung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayat Remaja Putri dalam Karung Tinggal Kerangka, Pelaku Terdiri dari 3 Pria dan 2 Perempuan. Pelaku (kiri) dan korban semasa hidup, kondisi korban saat ditemukan dalam karung di rumah kosong. (Facebook/Millenial Tv)

"Sudah kami amankan. Lima pelaku, dua perempuan, tiga laki-laki. Diduga korban dan pelaku saling kenal," lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.

Berdasasrkan hasil otopsi, korban dibunuh kelima temannya lebih dari tiga bulan lalu. 

Aksi pembunuhan Nurhikmah (16) berawal saat salah satu pelaku mengajak korban berwisata ke Praba Lintang, Tegal, tepat 10 hari sebelum bulan puasa.

Berikut 10 Manfaat Puasa Senin Kamis Bagi Kesehatan & Kecantikan, Termasuk Menunda Penuaan Dini

Apa Hukum Puasa Senin Kamis Setelah Idul Adha 1440 H/ 2019, Berikut Jawabannya

Karena Narkoba, Polisi Sebut Rio Reifan Ditangkap Lagi, Istrinya Justru Bilang Suaminya Ada di Rumah

5 Kejahatan Prada DP Usai Bunuh & Mutilasi Kekasih, Dokter Forensik Ungkap Kekerasan di Alat Vital

Di tempat wisata itu, kelima pelaku memaksa korban untuk minum minumar keras.

Setelah itu, korban diajak kelima pelaku ke sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal untuk melanjutkan pesta miras.

Tak cuma dipaksa minum miras, korban juga disetubuhi oleh salah satu pelaku.

Namun entah mengapa, korban kemudian dicekik oleh salah satu pelaku lainnya.

Guna menghilangkan jejak, kelima pelaku mengikat jasad korban lalu memasukkannya ke dalam karung plastik putih.

Dari hasil pemeriksaan, Bambang mengatakan jika pembunuhan ini bermotif cemburu dan sakit hati yang dialami kelima pelaku. 

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku".

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," jelas Bambang.

Kini, jasad korban yang ditemukan itu telah dikebumikan oleh keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, pada Senin (12/8/2019).

Kelima pelaku yang yang telah diamankan diancam dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Gadis Tegal dalam Karung oleh 5 Temannya, Dipaksa Ikut Pesta Miras dan Dibunuh karena Sakit Hati dan Cemburu

Berita Terkini