Usai Dikencani di Semak-semak, Emplang Tusuk Perut dan Leher Kekasihnya & Ditinggalkan Terkapar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Emplang Menusuk Perut dan Leher Kekasih yang Baru Saja Intim dengannya di Semak-semak

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra.

Sengaja bawa pisau

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan pelaku sebelum menjemput korban memang sudah membawa pisau dari rumahnya.

Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

‎Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu.

Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.

"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana. Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.

Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal. Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.

"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra. (***)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Emplang Menusuk Perut dan Leher Kekasih yang Baru Saja Intim dengannya di Semak-semak

Berita Terkini