#Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Terungkap Besar Santunan Ahmad Dhani ke Keluarga Korban
TRIBUNBATAM.id - Lima tahun lalu, musisi Ahmad Dhani sempat mendapat cobaan, tepatnya pada 8 September 2013.
Saat itu, anak bungsu Ahmad Dhani, Dul Jaelani, terlibat kecelakaan maut di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.
Tujuh dari 13 penumpang Gran Max tewas.
Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Nah, seiring bergulirnya waktu, belum pernah ada informasi, berapa sebenarnya santunan yang diberikan Ahmad Dhani pada keluarga korban.
Kemarin, Sri Sumarni, ibunda dari Agus Surahman yang merupakan korban meninggal kecelakaan akibat ditabrak Dul Jaelani di Tol Jagorawi akhirnya mengungkap nilai santunan dari Dhani.
Sri mengatakan, santunan yang diberikan Ahmad Dhani sebesar Rp 5 juta per bulan.
Sri mengatakan, meski ada tujuh korban meninggal dunia, namun, yang mendapatkan santunan rutin setiap bulan selama enam tahun belakangan ini adalah enam keluarga korban meninggal.