TRIBUNBATAM.id, BATAM – Jauh hari sebelum resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2019) sore, sosok Kock Meng ternyata telah mempersiapkan dengan matang proyek reklamasi miliknya.
Hal ini terungkap saat Tribun bertemu dengan Ketua RT 001/RW 010 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Abdul Rahman, belum lama ini.
Menurutnya, Kock Meng pernah mengundang perangkat serta tokoh masyarakat setempat untuk berbincang bersama sambil menikmati hidangan seafood di Tanjung Piayu, Kota Batam.
“Sambil makan bersama, dia datang bersama Johanes Kodrat dan Abu Bakar sambil menyebut akan membuat restoran seafood di tanah miliknya,” kata Rahman belum lama ini.
• KPK Beberkan Konspirasi Jahat Kock Meng Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Melalui Abu Bakar
Selain itu, Rahman mengungkapkan, Kock Meng telah membeli Kelong Laut milik seorang nelayan di situ yang berada tepat di perairan laut Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.
“Kelong itu punya nelayan namanya Mahmud. Dia mengganti rugi kelong itu, dan akhirnya resmi punya dia (Kock Meng),” sambungnya.
Bahkan, untuk meyakinkan Tribun, Rahman pun mengeluarkan salinan surat ganti rugi Kelong Laut yang disimpan olehnya.
“Lihat saja itu ada nama Kock Meng. Tidak tahu untuk apa, yang jelas dia bilang Cuma ganti rugi saja karena kan memang dekat dengan lahannya,” ujarnya lagi.
Dalam surat itu, terdapat perjanjian antara Mahmud, si pemilik Kelong Laut, dengan Kock Meng.
• Hasil Bhayangkara FC vs Bali United Liga 1 2019, Banyak Peluang Terbuang, Skor Imbang Babak Pertama
Disebutkan, setelah dilakukannya ganti rugi maka kelong itu sepenuhnya telah menjadi milik Kock Meng sebagai pihak kedua dalam perjanjian ini.
Sementara Mahmud merupakan pihak pertama sebagai pemilik Kelong Laut.
“Tak tahulah kalau mau beli laut ya, kalau memang ada reklamasi itu di sini,” kata Rahman lagi meyakinkan Tribun jika Kelong itu memang dilakukan ganti rugi tanpa diketahui tujuannya.
Namun sayang, proyek reklamasi Kock Meng pun tidak pernah terwujud setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap yang dilakukan terhadap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu. (dna)
Sebelum Ditahan, Kock Meng Beli “Laut” di Tanjung Piayu Batam.
Konspirasi Jahatnya Suap Nurdin Basirun
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, benarkan penahanan pengusaha asal Batam bernama Kock Meng.
Saat dihubungi, Kamis (12/9/2019) pagi, Febri pun mengirimkan sebuah bahan keterangan (baket) terkait status dan peran Kock Meng dalam kasus suap dan grtatifikasi Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun.
Dalam baket itu, KPK menemukan permulaan bukti yang cukup kuat atas keterlibatan Kock Meng dalam kasus suap Nurdin Basirun terhadap penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
• Hasil Akhir Semen Padang vs PSS Sleman, Gol Saimima Bawa Kemenangan Tim Elang Jawa
Sehingga, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, KPK pun akhirnya menetapkan status Kock Meng sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.
Dalam rilis itu pula, diceritakan konspirasi 'jahat' Kock Meng bersama Abu Bakar untuk memuluskan proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Mulanya, Kock Meng dan Abu Bakar mengajukan terlebih dahulu izin pemanfaatan ruang laut terhadap Nurdin Basirun akibat dalam melaksanakan reklamasi memelukan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Namun, karena Perda RZWP3K Provinsi Kepri masih dibahas dan belum diterbitkan, maka izin itu pun juga belum dapat dikeluarkan.
• IndiHome Hadir dengan Kecepatan Hingga 300 Mbps
Bahkan terungkap, Kock Meng bersama Abu Bakar telah mengajukan sebanyak tiga kali terkait pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam, kepada Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun.
Izin itu diperuntukan oleh Kock Meng untuk membangun kawasan resort megah di sekitar perairan Tanjung Piayu, Kota Batam.
Tercatat, dari tiga kali pengajuan itu, luas lahan reklamasi sendiri sebagai berikut :
1. Bulan Oktober 2018, untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan mengajukan seluas 5 hektar,
2. Bulan April 2019, yang bersangkutan kembali mengajuan untuk proyek reklamasi seluas 1,2 hektar,
3. Bulan Mei 2019, kembaki mengajukan untuk perluasan lahan membangun resort seluas 10,2 hektar.
• IndiHome Hadir dengan Kecepatan Hingga 300 Mbps
Diketahui pula, ketiga pengajuan izin itu pun telah diterbitkan dengan taksiran total lahan seluas 10,2 hektar.
Sebagai imbalannya, Kock Meng dan Abu Bakar pun memberikan uang kepada tersangka Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono sejumlah uang sebanyak dua kali sebagai imbalan terhadap penerbitan izin prinsip sebanyak Rp 45 juta dan SGD 6.000 pada bulan Mei 2019.
Sementara itu, imbalan berupa uang lainnta juga diberikan untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi pada bulan Juli 2019 sebesar SGD 6.000.
Atas dasar ini, KPK pun menahan Kock Meng di rumah tahanan (rutan) KPK Cabang C1, Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019..(tribunbatam.id/dipanusantara)