KPK Beberkan Konspirasi Jahat Kock Meng Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Melalui Abu Bakar

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK

Sebagai imbalannya, Kock Meng dan Abu Bakar pun memberikan uang kepada tersangka Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono sejumlah uang sebanyak dua kali sebagai imbalan terhadap penerbitan izin prinsip sebanyak Rp 45 juta dan SGD 6.000 pada bulan Mei 2019.

Sementara itu, imbalan berupa uang lainnta juga diberikan untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi pada bulan Juli 2019 sebesar SGD 6.000.

Atas dasar ini, KPK pun menahan Kock Meng di rumah tahanan (rutan) KPK Cabang C1, Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019..(tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkini