Tanggapi RUU KPK, Fahri Hamzah Minta KPK Dibubarkan: Saya Tawarkan Pemberantasan Korupsi Lebih Cepat
TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebut tak pernah meminta diadakannya Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri Hamzah mengaku justru mengusulkan agar KPK dibubarkan saja.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (25/9/2019), Fahri hamzah menyebut gagasannya untuk membubarkan lembaga pemberantasn korupsi itu jauh lebih ekstrem dibandingkan dengan RUU KPK.
"Kita pernah jadi aktivis, pernah jadi mahasiswa, pernah jadi demonstran 21 tahun yang lalu kita berdemonstrasi menurunkan rezim yang korup, yang otoriter," ujar Fahri Hamzah.
• VIDEO Detik-detik Yasonna Laoly Emosi di ILC Karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP
• Puluhan Wartawan di Karimun Buat Petisi, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
• Hasil Korea Open 2019 - Bungkam Pasangan China, Fajar/Rian Susul Marcus/Kevin ke Babak Dua
• Jelang Persib Bandung vs Arema FC Liga 1 2019, Kedua Tim Dilanda Cedera Pemain
Ia menjelaskan, situasi saat ini tidak dapat disamakan dengan situasi orde baru.
Fahri Hamzah menyebut kini pemerintah lebih terbuka menerima suara rakyat.
"Situasinya berbeda, sekarang tidak bisa lagi menang-menangan dan sepihak, karena seluruh instrumen demokrasi kita terbuka untuk diajak berbicara," kata Fahri Hamzah.
Ia lantas mengaku tak meminta RUU KPK dilakukan.
"Saya bilang pada teman-teman, saya bukan mengusulkan perubahan Rancangan Undang-Undang KPK," kata dia.
Fahri Hamzah justru meminta KPK untuk dibubarkan.
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut gagasan tersebut sudah ia sampaikan pada para mahasiswa di beberapa universitas.
"Saya minta KPK dibubarkan," ucapnya.
"Dan dengan tesis itu saya keluar masuk kampus keluar mahasiswa Fakultas Hukum tidak ada yang bermasalah, itu ide saya kok," lanjutnya.
Dalam gagasannya itu, Fahri Hamzah menawarkan pemberantasan korupsi yang jauh lebih efektif.