Besok, Jumat (27/9/2019), Rudi dikabarkan akan resmi menjabat Kepala BP Batam setelah dilantik sebagai Walikota Ex Officio Kepala BP Batam.
Informasi ini disampaikan langsung Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono.
Setelah Walikota ex officio dilantik, akan bisa langsung bekerja sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal itu pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Susiwijono yang juga menjabat Ketua Tim Teknis Dewan KPBPB Batam ini mengatakan, Jumat akan ada rapat dewan kawasan.
Agenda rapat hari itu, menetapkan pengangkatan Wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio.
• Wako Sah Jabat Ex Officio Kepala BP Batam, Apindo Berharap Tak Ada Lagi Benturan
"Insya Allah besok sore ada rapat Dewan Kawasan, akan menetapkan pengangkatan wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio, dan sekaligus pelantikan," kata Susiwijono via pesan whatsaap, Kamis (26/9) kepada Tribun.
Ditanyakan kembali soal pelantikan Wali Kota ex officio Jumat ini, iapun mempertegasnya.
"Insya Allah," ujarnya.
Sebelumnya, melihat laman resmi Sekretariat Kabinet Repubik Indonesia di https://setkab.go.id/,diberitakan Wali Kota Batam resmi memimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Atas pertimbangan itu, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
"Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.
PP ini juga menegaskan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Wali kota harus memenuhi syarat: