a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.
"Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.
Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ditentukan mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Hal lain, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
PP ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, 17 September 2019.
Rudi Bolak Balik Jakarta
Pasca dikeluarkan rilis resmi dari Sekretariat Kabinet RI yang menyatakan Wali Kota resmi pimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Senin, 23 September lalu, Wali Kota Batam, Rudi jadi lebih sering ke Jakarta.
Pasca dinas ke Jakarta, Senin (23/9/2019) kemarin, Rudi kabarnya sudah kembali ke Batam, besok harinya, Selasa (24/9/2019).
Dan Rabu (25/9/2019), orang nomor satu di Batam itu tak memiliki agenda kerja keluar.
Namun Kamis (26/9/2019) ini, Rudi kembali ke Jakarta.