"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.
Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imingi Bakso dan Boneka, Guru Pencak Silat Tega Tiduri Siswi SMP di Surabaya