“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ditanda tanganinya itu perihal sertifikat tanah miliknya saat pihak bank mendatangi rumahnya.
“Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya,” ucapnya.
Karena itu, kini Arpah tak punya tempat tinggal dan terpaksa menumpang di rumah kerabat atau anaknya.
Sementara itu, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Ia mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus yang dilaporkan nenek Arpah. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris,” ucap Firdaus.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN BATAM
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kisah Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Tanahnya Dibeli Rp 300 Ribu, Diminta Tandatangani Dokumen