Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen per 1 Januari 2020, Segini Harga yang Harus Dibayar

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Sri Mulyani Disalahkan, Begini Jawabannya

TRIBUNBATAM.id - Walaupun banyak protes yang ditujukan kepada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan. Tidak mengurungkan niat BPJS Kesehatan untuk tidak menaikan iuran yang sudah mereka sepakati.

Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan BPJS Kesehataan naik mulai 2020.

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

TERNYATA Pendapatan Cristiano Ronaldo dari Instagram Lampaui Gajinya di Juventus

Terpilih Secara Aklamasi, Komjen Pol Idham Aziz Disetujui DPR Jadi Kapolri Terima Kasih Pak Jokowi

Ini Penampilan Toyota Raize, Saudara Kembar Daihatsu Rocky

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. 

Berikut rinciannya:

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.

Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta. 

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya...", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/08003581/iuran-bpjs-semua-kelas-naik-mulai-2020-berikut-rinciannya?page=all#page3.

Berita Terkini