"Seluruh amunisi yang telah ditembakkan kepada korban sebanyak tiga butir," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).
Menurutnya, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX-XVI-SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.
Dimana, enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enak butir peluru karet," ucap dia.
Tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.
Menurut Kapolres, tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.
#Anak Tembak Orang Pakai Postol, Bupati Majalengka: Lebih Memilih Anak daripada Jabatan#
FOLLOW IG INSTAGRAM @TRIBUN__BATAM:
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penembakan oleh Anak Bupati Majalengka Berakhir Damai, Pakar Hukum Sebut Harus Usut Tuntas