Anaknya Tembak Orang Pakai Pistol, Bupati Majalengka: Lebih Memilih Anak daripada Jabatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Pamungkasandi dan anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam

"Seluruh amunisi yang telah ditembakkan kepada korban sebanyak tiga butir," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).

Menurutnya, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX-XVI-SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.

Dimana, enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.

"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enak butir peluru karet," ucap dia.

Tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.

#Anak Tembak Orang Pakai Postol, Bupati Majalengka: Lebih Memilih Anak daripada Jabatan#

FOLLOW IG INSTAGRAM @TRIBUN__BATAM:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penembakan oleh Anak Bupati Majalengka Berakhir Damai, Pakar Hukum Sebut Harus Usut Tuntas

Berita Terkini