BINTAN TERKINI

Kadisnaker Bintan Tunggu Penetapan UMK Bintan 2020 Dari Gubernur Kepri

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMK

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan belum menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Kepri perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan hingga hari ini, Kamis (21/11/2019).

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidayat.

"Nanti kalau sudah kita terima, kita kabari," ujar Indra.

Indra mengatakan, sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi sudah selesai menggelar rapat terkait upah minimum kabupaten/kota se-Kepulauan Riau (Kepri) di Graha Kepri, Batam, Kamis (14/11/2019) lalu.

"Rapat dewan pengupahan terkait pembahasan UMK, khususnya untuk UMK Bintan tahun 2020 berjalan lancar dan tidak ada masalah,"ujarnya.

UMK Batam 2020 Diputuskan Kamis, Ini Harapan Serikat Pekerja

Perihal UMK Bintan tahun 2020 juga sudah diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), dan tidak mengalami perubahan atau sesuai PP 78 tahun 2015 dengan besaran Rp 3.648.715.

Prediksi awal, UMK Bintan tahun 2020 ditetapkan oleh gubernur pada 20 November kemarin.

"Tapi dari kemarin kita belum menerima surat resmi perihal penetapan UMK tahun 2020 dari Gubernur Kepri hingga saat ini, jadi kita tunggu saja," tutupnya.

(Tribunbintan.com/alfandi simamora)

Berita Terkini