KPPAD: Masa Depan Anak Jangan Dikorbankan
Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, menyesalkan keputusan Pihak sekolah yang mengembalikan anak kepada orangtua.
Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, yang ikut dalam rapat pertemuan dengan pihak SMPN 21 dan juga unsur TNI dan Polri di SMPN 21 mengatakan, tidak seharusnya sekolah membuat keputusan yang bisa menghambat masa depan anak dalam belajar.
"Kita dari komisi perlindungan anak, fokus terhadap hak pendidikan anak, bukan mengenai keyakinan. Jadi dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan kita sudah memberikan masukan. Tetapi pihak sekolah sudah menandatangi surat keputusan," kata Abdillah, Jumat (29/11/2019).
Abdillah, mengatakan seorang anak memilik hak untuk mendapatkan pendidikan, seorang anak juga berhak untuk mendapatkan kebebasan dalam menjalankan keyakinannya .
Dia mengatakan, undang undang mengatur bahwa setiap anak bebas dalam hal memilih keyakinan.
"Bahkan dalam undang-undang tidak ada dijelaskan mengenai keyakinan," kata Abdillah.
• TERUNGKAP! Ini Opsi Alternatif Selain Drop Out Bagi 2 Siswa di Batam yang Tolak Hormat Bendera
Dia mengatakan, seharusnya pihak sekolah memiliki aturan baku didukung pemerintah Kota Batam.
"Jadi permasalahan ini tidak bisa diputuskan dengan mengorbankan hak-hak anak," kata Abdillah.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah kota Batam, membuat aturan dalam hal pendidikan agar permasalahan yang sama tidak terulang lagi.
"Kita juga berharap hak hak seotang anak haus diakomodir,"kata Abdillah.
Opsi Alternatif
Dua murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21 Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, dikembalikan pada orangtuanya, Jumat (29/11/2019).
Kedua anak tersebut dikembalikan kepada orangtua sampai orangtua menandangani dua kesepakatan yang dibuat dalam rapat yang dilaksanakan di sekolah, Jumat (29/11/2019) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00WIB.
Hasil rapat bersama tersebut menyimpulkan dua kesepakatan.