Lebih lanjut Sri Mulyani memaparkan, wajib pajak baik dari luar negeri maupun dalam negeri menjadi wajib pajak luar negeri wajib membayarkan pajak penghasilan mereka ke Indonesia tergantung berapa lama waktu tinggal di Indonesia.
Misalnya saja, ketika seorang Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari, maka dia tak perlu lagi membayarkan PPh ke Indonesia.
Sementara untuk ekspatriat atau pekerja asing di Indonesia, dia hanya perlu membayar pajak di dalam negeri.
4. Mengurangi bunga denda perpajakan
Sri Mulyani mengatakan, apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenai sanksi 2 persen per bulan.
Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48 persen.
Hal tersebut membuat wajib pajak kian enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun dalam omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata, yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar.
"Sekarang fair saja dendanya sebesar suku bunga yang selama ini, bunga market kan sekarang rendah," ujar dia.
Untuk mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya, sanksi yang sudah dikurangi tersebut bakal ditambah bunga sebesar 5 persen hingga 10 persen.
"Jadi ini cukup fair," ujar Sri Mulyani.
5. Mengatur pajak digital
Poin lain yang menjadi fokus dalam omnibus law perpajakan adalah mengenai pajak e-commerce, terutama perusahaan digital.
Sebelumnya harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) agar bisa dikenakan pajak.
Nantinya, tidak perlu BUT atau kantor cabang, tetapi selama beroperasi atau memiliki keberadaan ekonomi di RI wajib memungut dan membayar pajak.
"Sehingga melalui ini wether punya atau ada presence fisik atau tidak, kalau ada economic presence saya bisa meminta Anda memungut dan membayar pajak," ujar dia.