TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan keluarkan jurus sakti yakni Omnimbus Law guna menarik investasi.
Terlebih perekonomian Indonesia tahun 2020 diprediksi akan tumbuh lebih baik bila dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Ekonom BNI Ryan Kiryanto optimistis hal itu terjadi dengan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong agar DPR segera mengesahkan Omnibus Law.
"Kenapa kita optimis tahun depan lebih baik dari 2018, 2019? Karena ada jurus sakti yang namanya omnibus law," ucapnya ditemui di Labuan Bajo, NTT, Senin (9/12/2019).
Omnibus law di dalamnya berisi 74 undang-undang yang pada akhirnya dilebur menjadi satu dalam aturan itu.
"Sebanyak 74 undang-undang yang conflicting itu nanti akan diambil alih oleh omnibus law," ujarnya.
Apalagi, proses omnibus law oleh pemerintah sedang disusun dan diprediksi sebelum akhir tahun 2019, sudah disahkan oleh DPR nantinya.
Apalagi, Omnibus Law ini merupakan kemudahan bagi pemerintah agar dapat menarik investor tanpa harus berpatok terhadap aturan undang-undang.
Salah satunya mengatur terkait perpajakan yang selama ini selalu dipersoalkan oleh pelaku usaha serta investor.
"Saya dengar bulan Desember ini lagi dirapikan, lalu diketok sama DPR. Kedua, ada omnibus law terkait dengan perpajakan. Kartu saktinya ada di omnibus law. Pajak untuk korporasi dapat diskon 300 persen," katanya.
Selanjutnya, ada visi misi presiden yang harus dilaksanakan oleh para kabinet kerja periode II, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Karena adanya perintah tersebut, maka para kabinet kerja harus mengesampingkan visi misi mereka.
"Tujuh perintah presiden, ini garansi saya. Saya yakin ekonomi kita bisa tumbuh di atas 5 persen di tahun 2020," ujar Ryan.
Onimbus Law perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan enam fokus dalam omnibus law perpajakan yang drafnya bakal dirampungkan pada Desember mendatang.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, inti dari omnibus law perpajakan adalah merevisi beberapa undang-undang menjadi satu sekaligus, yaitu undang-undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan undang-undang mengenai kepabeanan.