Menariknya, dari enam tersangka ini, satu orang merupakan seorang gadis belia berinisial RAH.
RAH sendiri masih bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Batam.
Sedangkan tersangka di bawah umur lainnya telah putus sekolah.
Seluruh tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Penjahat Ini Otak Komplotan
Aksi begal di sekitar hutan Mata Kucing, Kota Batam, Jumat (20/12/2019) lalu kembali didalangi oleh seorang pelaku begal kelas kakap.
Dia adalah pria berbadan tegap dan wajah sangar berinisial MTH atau Tigor.
Diketahui dari Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Tigor sendiri merupakan seorang residivis.
"Dia dulu pernah melakukan tindakan kriminal ini juga. Dia otaknya," ungkap Prasetyo saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (25/12/2019) sore.
Selain di sekitar hutan Mata Kucing, Tigor juga memimpin aksi sadis ini di wilayah Residence Melati Sekupang.
"Ada beberapa TKP lain di Sei Beduk, Sagulung, dan Bengkong. Sudah lama dia jadi otak," sambung Prasetyo.
• Pepet Motor Korban Sambil Acungkan Golok, Begini Cara 6 Begal di Batam Beraksi di Jalan Mata Kucing
Saat ditanyai sebelum konferensi pers pengungkapan kasus dimulai, Tigor mengatakan jika dia tak pernah mengadakan rekrutmen untuk para anggota lainnya.
"Saya tak pernah merekrut pak. Mereka bergabung dengan sukarela," terangnya sambil meringis kesakitan menahan perih luka di bagian kaki akibat timah panas dari polisi.
Tigor juga tak hanya melancarkan aksi sadis ini dengan satu kelompok saja.
Dia kerap berganti kelompok.
Sering Beraksi Pukul 3 Pagi