Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Pekanbaru)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Diajak Pacar ke Penginapan, Siswi SMP Digilir 6 Pria, Pelaku Masih Pelajar & Remaja Putus Sekolah