TRIBUNBATAM.id - Pelaku mutilasi PNS menjadi tujuhb bagian disidangkan di Pengadilan.
Bahkan hakim mengatakan kalau pelaku mutilasi layak divonis mati.
Apakah Anda ingat kasus mutilasi wanita yang menjadi PNS Bandung jadi 7 potong lalu dibakar di dua tempat berbeda?
• Bakal Berganti Menjadi Kafe, Percikan Api Diduga Jadi Sebab Restoran di Batam Centre Terbakar
• Pembunuhan di Malam Tahun Baru, Jensly Tewas di Tangan FW Cuma Karena Masalah Sepele
• Perabotan Rumah Tangga Seperti Kasur, Hingga Kulkas Menyangkut di Pintu Air Manggarai
Kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 7 Juli 2019 itu kini memasuki tahap vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).
Pelaku mutilasi PNS Bandung itu adalah Deni Priyanto (37) warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Korban mutilasi itu dibunuh dengan cara dipukul dengan palu.
Kejamnya lagi, potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Kini, Deni selaku pelaku mutilasi itu pun diganjar hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
Tak ada ampun bagi Deni. Sebab, majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Deni.
Hakim pun menilai, vonis hukuman mati bagi Deni sudah layak.
Lantas, apa yang menyebabkan hakim mengganjar vonis hukuman mati?
Berikut berita selengkapnya yang dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di PN Banyumas.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.
Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian.
Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.
Saat Dituntut Hukuman Mati
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.
Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.
Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.
Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang bersetubuh di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.
Sepanjang Perjalanan Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Mutilasi kasir cantik
Sidang kasus mutilasi yang dilakukan Prada DP terhadap seorang kasir Indomaret bernama Vera Oktaria masih bergulir.
Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Kamis (15/8/2019), Prada DP mengaku sempat kebingungan untuk menyembunyikan jasad Vera.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pengakuan Lengkap Prada DP Bunuh dan Mutilasi Kekasih', berikut fakta terbaru kasus mutilasi Vera Oktaria.
1. Gunakan gergaji
Vera Oktaria dibunuh di kamar nomor 06 penginapan Sahabat Mulya, Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019.
Saat itu Prada DP tidak berniat untuk memutilasi jasad Vera, namun niat tersebut timbul setelah ia melihat gergaji besi yang ada di dalam gudang.
Ia lantas mengambil gergaji ke dalam kamar.
Prada DP kemudian melepas seluruh pakaiannya agar tidak terkena percikan darah Vera,
"Seluruh baju Fera juga dilepas, langsung saya bawa ke kamar mandi," ujar Prada DP.
2. Gergaji patah
Dalam persidangan itu pula Prada DP mengaku jika baru tiga menit menggunakan melancarkan aksi kejinya, tiba-tiba gergaji itu patah.
Sehari kemudian, Prada DP memutuskan untuk berkunjung ke rumah Dodi Karnadi, pamannya.
Di hadapan sang paman, Prada DP mengaku telah melakukan pembunuhan pada Vera.
3. Beli koper di pasar
Dodi Karnadi mengaku terkejut mendengar pengakuan keponakannya.
Dodi lantas memberikan sebuah kantong plastik berukuran besar untuk menyembunyikan tubuh Fera.
"Kantong plastik itu untuk memasukkan jenazah Fera setelah dipotong agar darahnya tidak netes. Setelah dari rumah Dodi, saya membeli tas dan koper di pasar," ujarnya.
4. Pengakuan sahabat Vera
Sahabat Vera Oktaria, Imelda yang dihadirkan pada sidang lanjutan pada Selasa (6/8/2019), mengaku jika sebenarnya hubungan Prada DP dan Vera tidak harmonis.
Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Saksi Sebut Prada DP Sering Aniaya Kekasihnya hingga Ketakutan', Imelda bersaksi bahwa Vera Oktaria dan Prada DP menjalanin kasih sejak tahun 2015 lalu.
Layaknya pasangan pada umumnya, Vera Oktaria dan Prada DP awalnya terlihat harmonis dan jarang terlibat cekcok.
Namun, keharmonisan mereka perlahan memudar setelah satu tahun menjadi pasangan.
Sifat asli Prada DP pun mulai muncul dan berbeda dengan sifatnya di awal-awal keduanya menjalin hubungan.
Imelda mengaku dirinya pernah melihat keduanya bertengkar hanya karena masalah memori ponsel.
Ketika tengah cekcok itu, Imelda menyaksikan prada DP melayangkan kekerasan seperti mencekik leher Vera Oktaria.
"Sekitar tahun 2017 saya pernah melihat korban dan pelaku ini bertengkar di rumah Vera. Waktu itu Vera dicekik oleh Prada DP, mereka ribut masalah memori handphone," kata Imelda.
Atas permasalahan yang dihadapinya itu, Vera Oktaria kerap kali curhat kepada Imelda.
Oknum TNI Prada DP dan Vera Oktaria. (TRIBUN VIDEO)
Vera Oktaria pernah curhat bahwa dirinya dilanda ketakutan karena sikap Prada DP yang kasar dan sering melakukan penganiayaan.
Sangking takutnya, Vera Oktaria bahkan pernah menghindari Prada DP dengan pindah ke Bengkulu.
Namun ternyata usaha Vera tersebut gagal lantaran Prada DP berhasil menjemputnya.
Ketakutan Vera OKtaria pun semakin menjadi kala mengetahui Prada DP kabur dari tempat pendidikan TNI nya.
Imelda juga bersaksi bahwa Prada DP mengatakan lebih baik Vera mati daripada pindah ke lain hati.
"Vera sempat cerita, DP ini pernah ngomong lebih baik kamu (korban) mati daripada diambil orang. Korban makin ketakutan saat tahu pacarnya itu kabur," ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com (jaringan SURYA.co.id).
Hubungan Imelda dan Vera memang sangat dekat karena mereka sudah berteman sejak SD.
Tak hanya itu, jarak rumah mereka pun cukup berdekatan.
Vera juga selalu menceritakan apa yang terjadi padanya termasuk soal hubungannya dengan Prada DP pada Imelda.
Imelda juga mengatakan bahwa Vera ingin putus dari Prada DP namun tak bisa.
Hal ini lantaran Prada Dp selalu mengancamnya.
"Vera cerita ingin putus sama DP, tapi tidak bisa. DP selalu mengancamnya. Hubungan mereka tidak harmonis selama satu tahun pacaran," kata Imelda di dalam ruang sidang.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Imelda, Hakim Ketua Letkol CHK Khazim memberikan kesempatan kepada Prada DP untuk bertanya kepada saksi.
"Saudara terdakwa, apa ada yang mau ditanyakan kepada saksi?" tanya Letkol CHK Khazim.
"Siap, ada yang mulia," ucap Prada DP.
"Saksi, bagaimana kamu tahu saya putus sama Fera?" tanya Prada DP.
"Fera yang cerita," jawab Imelda.
"Saya sama Fera selama ini kan harmonis, kok kamu tahu saya putus sama Fera?" timpal terdakwa Prada DP.
Mendengar statement yang terlontar dari Prada DP, ibunda Vera, Suhartini (50) berubah histeris dan tak terima.
Suhartini marah mendengar ucapan harmonis dari Prada DP soal hubungannya dengan Vera.
"Harmonis dari mana," ucap Suhartini. Anggota TNI yang berjaga di ruang sidang kemudian mencoba menenangkan Suhartini.
Imelda juga menyebut bahwa malam sebelum Vera meninggal dibunuh, dirinya masih bertemu sang sahabat.
Kala itu Vera curhat soal dirinya yang ketakutan dicari Prada DP yang kabur dari tempat pendidikan.
"Malam sebelum ditemukan meninggal saya masih ketemu Fera. Korban curhat takut dicari DP, karena DP itu minggat dari tempat pendidikan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita PNS Bandung Ini Dimutilasi Jadi 7 Bagian lalu Dibakar Saat Bersetubuh di Kamar Kos