Saksi Sebut Ada Pengumpulan Uang untuk Open House Idul Fitri Nurdin Basirun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau dan penerimaan gratifikasi, Rabu (8/1/2020)

Manajer Operasional PT Tritunas Sinar Benua, Sugiarto mengakui bahwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan sempat meminta uang kepada dirinya untuk keperluan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Hal itu disampaikan Sugiarto saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

"Iya, Pak, itu yang sebenarnya," kata Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurut Sugiarto, saat itu Edy menemuinya di Swiss Bell Hotel, Batam. Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Dalam keterangannya, pada 27 April 2019, Sugiarto mengaku pernah bertemu dengan Edy Sofyan pada sekitar siang atau sore hari. Pertemuan itu hanya melibatkan Sugiarto dan Edy.

Menurut Sugiarto, ia bertanya ke Edy soal perkembangan proses pengajuan izin lokasi reklamasi.

Edy, kata Sugiarto, menyampaikan bahwa proses perizinan belum selesai.

Hal itu mengingat persetujuan izin merupakan kewenangan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri saat itu.

Sesudah pembicaraan itu, Edy meminta bantuan Sugiarto agar memberikan sejumlah dana untuk keperluan Nurdin.

"Atas permintaan itu ada saudara memberikan sesuatu?" tanya jaksa M Asri Irwan.

"Tidak, Pak. Tidak ada," katanya.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Halaman
123

Berita Terkini