Kendaraan Terlibat Lakalantas Terparkir di Mapolresta Barelang, Proses Hukum Selesai Wajib Diambil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Mapolresta Barelang, Minggu (12/1/2020).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah kendaraan terlihat mangkrak tidak jauh dari kantor unit kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Polresta Barelang.

Beberapa dari kendaraan itu pun tampak rusak parah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Beberapa di antaranya terlihat berada di sekitar halaman depan Markas Komando (Mako) Polresta Barelang. Pantauan TribunBatam.id Minggu (12/1/2020), untuk di depan Mako Polresta Barelang hanya terdapat beberapa unit kendaraan jenis roda empat dengan ukuran sedang serta yang bermuatan besar (truk).

Dari banyak tumpukan ini juga terlihat mobil milik selebgram Batam akibat kejadian kecelakaan tunggal di sekitar kawasan Harbour Bay beberapa waktu lalu serta mobil kontainer akibat kecelakaan lalu lintas beruntun di jalan raya sekitar Perumahan Taman Dutamas Batam beberapa hari lalu.

Truk yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Sudirman, akses Bandara Hang Nadim, Batam terparkir di Mapolresta Barelang, Minggu (12/1/2020). (tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Mengenai mangkraknya ratusan kendaraan ini, Kanit Lakalantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando menuturkan jika kendaraan-kendaraan itu adalah barang bukti dari suatu peristiwa atau kasus yang ada.

"Itu tidak dibiarkan begitu saja. Prosesnya ada dan ada pemiliknya. Itu yang berada di situ berarti proses masih berjalan," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Nando ini menyebutkan, jika proses telah selesai,  kendaraan-kendaraan itu wajib diambil atau dikembalikan kepada pemiliknya.

"Walau kondisinya parah sekali pun, kami akan mengembalikannya kepada pemilik barang," ucapnya.

Untuk jangka waktu pengembalian kendaraan bermotor, menurutnya tergantung kepada proses hukum yang berjalan.

Jika berkas telah diterima dan dilanjutkan ke pengadilan, maka pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti tersebut ke pengadilan.

"Waktunya ada 40 hari atau 60 hari. Kalau memang kasus belum selesai, kami dapat meminta tenggat waktu untuk menyelesaikannya. Yang jelas, proses usai, maka barang harus diambil tak bisa dibiarkan menumpuk begitu," ujarnya.

Sedangkan untuk barang dengan umur paling lama pada tumpukan itu, Nando mengatakan pihaknya telah tidak dapat menentukannya. Hal ini disebabkan karena tumpukan kendaraan juga terus bertambah.

"Sudah susah untuk menyebut mana paling lama. Yang jelas itu tidak ada dilimpahkan kemana pun, wajib diambil. Yang terpenting jangan taruh di sini, mau parah bagaimana pun kondisinya" ucapnya.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Berita Terkini