Hal itu diungkapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Kompas.com, akhir pekan lalu.
"Kurang lebih (sama). Itu sebetulnya upaya yang keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Apa yang terjadi, gangguan-gangguan yang terjadi di republik ini harus dihentikan," kata Hadar, Jumat (10/1/2020).
Persoalan PAW Harun mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap yang dilakukan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun sebagai biaya operasional untuk memudahkan proses PAW tersebut.
Hadar tak menampik bahwa persoalan ini akan menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga pemilih. Namun, ia berharap agar publik tak hanya menyalahkan KPU semata.
Pasalnya, kasus ini terjadi karena adanya niat dari pihak luar, yang dalam hal ini adalah partai politik yang ingin memaksakan kehendak agar calon anggota legislatif tertentu dapat duduk di Parlemen.
"Tentu saya tidak bisa mengatakan atau membela Pak Wahyu, dia sendiri juga sangat salah. Seharusnya dia menolak, jangan mau cari uang (dengan cara) bisa dengan memberikan janji. Tapi itu tidak akan terjadi kalau tidak ada parpol yang mau merusak sistem. Itu yang harus dibenahi," kata dia.
Dalam skema PAW yang terjadi di PDI Perjuangan, Hadar menyatakan, KPU sebenarnya telah menolak rekomendasi dari DPP.
Dalam rekomendasi itu, PDI Perjuangan meminta KPU untuk mengganti nama Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan dengan Harun yang justru hanya memperoleh suara terbanyak keenam.
"Pertanyaan selanjutnya, apakah Rizkie bisa dihentikan meski telah terpilih di DPR? Sehingga bisa masuk yang baru dengan cara yang menyogok? Mungkin bisa saja," ucap Hadar.
Persoalan ini bermula ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas, yang juga merupakan adik dari almarhum suami Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Taufik Kiemas, meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.
Ketatnya waktu yang tersisa membuat KPU tak bisa melakukan pencetakan ulang kertas suara yang hendak dicoblos masyarakat.
Sehingga, ketika waktu pencoblosan tiba, foto dan nama Nazarudin yang sejak awal sudah terdapat di kertas suara, justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.
Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin seharusnya digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.
Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung (MA).