Menurut Sugiarto, saat itu Edy menemuinya di Swiss Bell Hotel, Batam.
Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Dalam keterangannya, pada 27 April 2019, Sugiarto mengaku pernah bertemu dengan Edy Sofyan pada sekitar siang atau sore hari.
Pertemuan itu hanya melibatkan Sugiarto dan Edy.
Menurut Sugiarto, ia bertanya ke Edy soal perkembangan proses pengajuan izin lokasi reklamasi yang diajukan PT Citra Buana Prakarsa.
Edy, kata Sugiarto, menyampaikan bahwa proses perizinan belum selesai.
Hal itu mengingat persetujuan izin merupakan kewenangan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri saat itu.
Sesudah pembicaraan itu, Edy meminta bantuan Sugiarto agar memberikan sejumlah dana untuk keperluan Nurdin.
"Atas permintaan itu ada saudara memberikan sesuatu?" tanya jaksa M Asri Irwan.
"Tidak, Pak. Tidak ada," katanya.
Kesaksian Sugiarto berbeda dengan kesaksian Edy di persidangan sebelumnya.
Edy menyebut ia menerima uang sebesar Rp 70 juta dari pengusaha bernama Hartono alias Akau melalui Sugiarto.
"Betul, Pak. Saya sampaikan ke Pak Sugi bahwa Pak Gub (Nurdin) mungkin memang sedang kesulitan dan butuh uang untuk kepartaian, kalau mungkin bisa bantu. Yang saya tahu beliau (Nurdin) membutuhkan uang untuk saksi partai. Akhirnya dibantu Rp 70 juta, ya saya terima," kata Edy di persidangan Kamis (2/1/2020).
2. Pengumpulan uang untuk open house
Saksi lainnya, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kepri Nyi Osih menyebutkan ada pengumpulan uang dari sejumlah kepala dinas di Kepri jelang Idul Fitri tahun 2017 dan tahun 2018.