Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Salon, Ternyata Ada 3 Paket Untuk Trapis Plus-plus

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri, Kota AKBP Miko Indrayana (tengah) memperlihatkan barang bukti tisu yang disita dari tempat salon pijat refleksiologi plus-plus, Jumat (17/1/2020).

TRIBUNBATAM.id - Polisi menggerebek lokasi pijat Plus-plus yang berkedok pijat refleksi dan salon.

Disana juga menyediakan tiga paket khusus untuk konsumen yang bisa dilayani oleh para trapis.

Salon D Fresh Refleksiologi di Jl Sersan Harun, Kota Kediri, Jumat (17/1/2020) digrebek polisi karena kedapatan memberi layanan prostitusi.

Sejumlah pelanggan Thai Best menikmati Thailand Massage. Hingga akhir Juli Thai Best berikan diskon 50 persen untuk all treatment (TRIBUNBATAM/ANNE MARIA)

Crystal Computer Batam Hadirkan Spek Anyar Macbook, Cek Promonya

Santia Rahmadani : Berkarier Membuat Wanita Belajar Multi Tasking

Heboh Keraton Agung Sejagat, Gubernur Ganjar Pranowo Sebut Keraton di Blora untuk Pariwisata

Saat digerebek polisi, di salah satu kamar yang tersedia di salon itu tengah berlangsung layanan pijat plus.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, penyidik telah menetapkan pemilik salon sebagai tersangka kasus prostitusi.

"Petugas Satreskrim telah melakukan pemeriksaan. Saat digerebek ditemukan satu pelanggan dan satu terapis yang melakukan perbuatan cabul," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Jumat (17/1/2020).

 

Salon pijat refleksiologi ini menawarkan tiga paket pijat plus-plus kepada pengguna jasa.

Ancam Sebar Foto Asusila, Wanita di Bima NTB Jadi Korban Seksual Selama 6 Tahun

BUKAN Stroke, Kuasa Hukum Sebut Nurdin Basirun Derita Vertigo dan Maag

"Paketnya A, B dan C. Tarifnya kisaran Rp 150.000 sampai Rp 250.000, masing-masing paket dapat tawaran kegiatan seksual," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas kegiatan prostitusi berkedok salon ini telah berlangsung sekitar 5 bulan terakhir.

Setelah buka praktik selama 5 bulan baru kedoknya terungkap.

Petugas telah menetapkan satu orang tersangka kasus prostitusi berkedok salon pijat refleksiologi atas nama EPW (23) selaku pemilik dan pengelola salon pijat.

Petugas masih belum melakukan upaya penahanan, namun yang bersangkutan harus wajib lapor di Polres Kediri Kota.

"Karena kondisi tersangka saat ini sedang hamil, kita harus menghormati dan menjaga janin tersangka," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Penyidik telah memeriksa satu pelanggan dan dua orang terapis salon pijat yakni BL (21) dan WK (19).

Di salon pijat refleksi ini pelanggan yang menemui petugas resepsionis dapat memilih tiga paket yang ditawarkan.

Halaman
12

Berita Terkini