Tuntut Pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Massa Buruh Demo di Senayan Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Mereka menuntut pembatalan Omnibus Law cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI. 

Ketua Bidang Politik DPP Serikat Pekerja Nasional Indonesia, Puji Santoso menyebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih menjadi barang gaib.

"Kalau yang sekarang mau diresmikan, itu Omnibus Law cipta lapangan kerja tentunya masih menjadi barang gaib," katanya ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa seperti dilansir Tribunnews.com.

 

Menurutnya, meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Omnibus Law Cipta Kerja telah dibahas oleh sejumlah pihak terkait di komisi IX DPR RI, hingga saat ini pihak buruh belum mengetahui bagaimana kelak konsep tersebut akan dimanifestasikan.

Buruh khawatir, apabila keputusan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja ini ternyata dilakukan secara politis.

"Tidak ada yang tahu selain mereka sendiri yang merancang. Kami mensinyalir ini ada penyelesaian secara politis," ujarnya.

Puji Santoso mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini kembali diusung oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya coba konfirmasi, awalnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan sudah dikeluarkan dari cluster Omnibus law, kemudian dimasukkan kembali oleh pak Airlangga Hartarto," katanya.

Anehnya, setelah RUU Cipta Kerja kembali dimasukkan dalam Omnibus Law, tak satupun stakeholder terkait berani dan mau membuka draft RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.

Hal itu kemudian membuat isu berkembang liar mengenai hak buruh yang kabarnya akan banyak dipangkas.

"Pertama yang sangat memicu konsentrasi buruh adalah isu mengenai pesangon akan dihilangkan ketika pekerja buruh diberhentikan atau berhenti kerja," ungkapnya.

Kemudian, ada juga agenda mengenai upah buruh yang kabarnya akan dibayar per jam kerja.

Dua isu yang telah santer terdengar di telinga kaum buruh dinilai akan merugikan mereka.

Sehingga, mereka menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lantaran minimnya transparansi dan sosialisasi mengenai draft maupun RUU yang telah dibahas di Komisi IX DPR.

"Ini masih belum jelas konsepnya akan seperti apa mengingat draft RUU cipta lapangan kerja tidak dipublikasikan," katanya.

Dua Draf RUU Omnibus Law Meluncur ke DPR RI

Dua draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law akan diserahkan Pemerintah ke DPR RI pekan depan. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dua draf yang akan diserahkan itu di antaranya RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Sehingga draf tersebut dapat segera diserahkan ke DPR.

"Mudah-mudahan bisa disahkan segera. Saya dengar ada paripurna minggu depan mungkin hari Selasa, kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua supres (surat presiden) tentang Omnibus Law," ujarnya usai rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.
Halaman
123

Berita Terkini