“Bagi yang suka berpetualang, sinyal belum tentu ada. Saya sarankan bawa alat emergency seperti peluit,” ujar Maha.
4. Segera ke pelayanan kesehatan
Hal yang sebaiknya dilakukan adalah pergi ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan terdekat.
Nantinya akan dilakukan observasi selama 48 jam. Umumnya penanganan akan dilakukan sesuai kondisi korban.
Jika ular yang menyerang memiliki jenis neurotoksin(racun bereaksi di sel saraf) seperti kobra, maka gejala yang mungkin timbul di antaranya mata tidak bisa terbuka, sesak, gagal nafas, hingga gagal jantung.
“Jika tidak seperti itu maka dalam 48 jam bisa pulang. Bisa pakai obat analgesic, jangan asam mefenamat karena akan menimbulkan pendarahan. Pokoknya golongan yang bukan NSAID,” tuturnya.
Namun, jika terjadi pendarahan, Maha menyarankan korban atau keluarga korban menghubunginya.
Sebab, Maha sebagai penasehat WHO untuk gigitan ular adalah satu-satunya orang yang memiliki izin edar Serum Antibisa Ular (SABU) di Indonesia di luar tiga jenis ular.
Indonesia sendiri hanya memiliki tiga antibisa ular, yakni untuk ular kobra Jawa, ular welang dan ular tanah
Diberitakan sebelumnya, seekor ular weling menggigit seorang bocah berusia 11 tahun, bernama Hadi Ramdani atau Adi Ramdani yang tinggal di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.
Akibat gigitan ular weling, bocah yang kerap akrab dipanggil Adi itu tewas atau meninggal dunia pada Rabu (22/1/2020).
Plt Camat Ujungberung Didin Dikayuana menyebutkan, sang bocah memang tinggal di kawasan perumahan padat.
Di belakang rumahnya, ada beberapa tumbak sawah kering.
Disebutkan, Adi bisa memiliki ular weling karena menangkap dari dekat rumahnya.
"Dia menangkap ular weling di dekat rumahnya," kata Didin seperti yang dimuat Kompas.com (jaringan Surya.co.id).