Kepolisian Polres Tanjungpinang mengembangkan kasus dari penangkapan dua pria karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di awal tahun 2020.
Diketahui, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur. Kedua pria itu diamankan polisi, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pun menyebutkan, dua pelaku berinisial Sh (58) dan Wa (55) ditangkap di lokasi berbeda.
"Awalnya kita amankan Ws di kawasan Jalan Singgarang Kilometer 14. Dari pengakuannya, barang ia peroleh dari Sh yang kami amankan di sebuah wisma," ucapnya, Selasa (7/1/2020).
Kepada polisi, tersangka sudah berulang kali mengedarkan sabu-sabu di Tanjungpinang.
Untuk mengelabui petugas, mereka nekat menyimpan sabu-sabu itu di dalam tubuh melalui dubur.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket dengan berat 25 gram bruto.
"Pengakuannya hanya diedarkan untuk kawan-kawan saja. Itu pengakuannya, kami masih kembangkan lagi," ungkapnya.
Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari
Ungkap kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bukan yang pertama.
Merekan pernah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dalam sehari.
Dua pengungkapan kasus narkoba tersebut berada di lokasi yang berbeda.
Seorang pelaku narkoba di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
• Kekayaan Capai Rp 12 Triliun, Bos Narkoba Asal Batam Habiskan Rp 30 Juta Untuk Makan Sebulan
• Terdakwa Kasus Narkoba di Karimun Ngaku Diintimidasi Jaksa Da, Dimintai Pelicin
Nanti akan kmia sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).
Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.