Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Tangkap 4 Pengedar Narkoba Dalam Sehari

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Empat pengedar narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dalam satu hari.

Ke empatnya diamankan petugas dari hasil penyelidikan dua kasus narkoba.

Polisi meringkus ke empat pelaku di lokasi berbeda, Kamis (16/1/2020) lalu.

 









Hal ini seperti penuturan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan.
"Empat tersangka kami tangkap di hari yang sama pada Kamis (16/1/2020) lalu," katanya, Kamis (23/1/2020).
Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 3 sore.
"Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Aj. Dari Aj kami mendapatkan satu paket sabu," sebutnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aj di kawasan Tugu Pahlawan jalan Sukarno Hatta. 
Di kediaman tersangka Aj, polisi menemukan satu bungkus paket ganja ukuran kecil. Dari penuturan Aj, diketahui narkotika tersebut ia peroleh dari Hf.
"Dari keterangan Aj itu, kami menangkap Hf di kediamannya yang bertempat kawasan Taman Bahagia. Kami menemukan 3 bungkus ganja dan satu paket sabu-sabu. Jadi total seluruh barang bukti sabu dari Aj dan Hf 17 gram. Sedangkan berat seluruh barang bukti sabu-sabu sebanyak 168 gram," ungkapnya.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap lagi satu orang tersangka berinisial Hf di jalan Bukit Cermin pada sore harinya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku Hf membeli sabu-sabu itu dari tersangka berinisial Ff,. Polisi begerak dan mengamankan tersangka Ff saat asyik bermain domino. Dari tangan Ff, polisi menemukan dua paket sabu-sabu. 


"Tersangka ini tidak ada berkaitan dengan penangkapan sebelumnya. Berat seluruh barang bukti dari dua tersangka ini sebanyak 2 gram," ucapnya.
Simpan Sabu-Sabu di Dubur

Kepolisian Polres Tanjungpinang mengembangkan kasus dari penangkapan dua pria karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di awal tahun 2020.

Diketahui, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam tubuh melalui dubur. Kedua pria itu diamankan polisi, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan pun menyebutkan, dua pelaku berinisial Sh (58) dan Wa (55) ditangkap di lokasi berbeda. 







"Awalnya kita amankan Ws di kawasan Jalan Singgarang Kilometer 14. Dari pengakuannya, barang ia peroleh dari Sh yang kami amankan di sebuah wisma," ucapnya, Selasa (7/1/2020). 

Kepada polisi, tersangka sudah berulang kali mengedarkan sabu-sabu di Tanjungpinang.

Mereka mendapat barang haram itu dari Malaysia dan diedarkan untuk kalangan terbatas.

Untuk mengelabui petugas, mereka nekat menyimpan sabu-sabu itu di dalam tubuh melalui dubur.    

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket dengan berat 25 gram bruto. 

"Pengakuannya hanya diedarkan untuk kawan-kawan saja. Itu pengakuannya, kami masih kembangkan lagi," ungkapnya.

Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari

Ungkap kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bukan yang pertama. 

Merekan pernah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dalam sehari.

Dua pengungkapan kasus narkoba tersebut berada di lokasi yang berbeda.

Seorang pelaku narkoba di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.

"Benar. Tapi kita masih pengembangan dulu ya. 


• Kekayaan Capai Rp 12 Triliun, Bos Narkoba Asal Batam Habiskan Rp 30 Juta Untuk Makan Sebulan

• Terdakwa Kasus Narkoba di Karimun Ngaku Diintimidasi Jaksa Da, Dimintai Pelicin

Nanti akan kmia sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).

Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).

Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.

Usai melakukan pengungkapan di lokasi pertama, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi di kawsan Kilometer 5.

• Beredar Video Penangkapan Pemuda Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Viral di Medsos, Ini Jawab Polisi

• Detik-detik Gembong Narkoba Ditembak Mati, Tendang Petugas dan Kabur Dengan Tangan Terikat

Pelaku narkoba kedua, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura.

"Benar ada WNA yang kita amankan juga. 

Kita dapati barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua pengungkapan kasus narkoba ini.(Tribunbatam.id/Endrakaputra)

Berita Terkini