Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh orangtua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan anaknya," ujar Harry.
Harry juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPAD Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami juga akan menurunkan tim trauma healing untuk meminimalisir trauma para korban," katanya.
Kerap Nonton Film Dewasa
SB, seorang pria warga Batam dibekuk polisi karena mencabuli 7 bocah perempuan dengan mengiming-imingi uang Rp 10.000 untuk membujuk korban agar ikut dengan pelaku.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan, kejahatan yang dilakukan SB tersebut merupakan kejahatan sangat serius.
"Ini merupakan satu hal yang sangat memprihatinkan dan bisa terjadi di mana saja," ujar Arie dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).
Arie menyesalkan kejahatan tersebut.
Sebab, anak kecil seharusnya mendapatkan perlindungan oleh orang dewasa bukan justru mendapatkan perlakuan tak pantas dari pelaku.
Diketahui pelaku dalam melancarkan aksinya setiap kali memiliki hasrat dan kesempatan untuk melaksanakan aksi bejatnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sering menyaksikan film dewasa dan kurang harmonis dalam berhubungan suami istri dengan istrinya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)