TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan kepada ZA (17).
ZA, pelajar di Malang membunuh begal beberapa waktu lalu karena melindungi teman wanitanya.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Nuny Defiary.
ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (KSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten malang.
• Update Terkini Pelajar Bunuh Begal di Malang, Wanita yang Dibonceng Bukan Pacar & ZA Telah Menikah
• Fakta Terbaru Pelajar Bunuh Begal Demi Pacar, Dituntut Setahun Pembinaan, Kepsek Ungkap Pernikahan
Atas vonis tersebut, keluarga ZA menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.
Berikut update kasus pelajar bunuh begal sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020);
1. Alasan Hakim Tetap Jatuhkan Vonis
Dikutip dari Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah menyampaikan alasan vonis pidana pembinaan selama satu tahun itu dijatuhkan.
“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.
Yoedi mengatakan, ada berbagai alasan vonis itu dijatuhkan.
Alasan itu dengan mempertimbangkan kejadian penikaman oleh ZA kepada pelaku begal yang menyebabkan begal tersebut meninggal dunia.
Hakim menilai, ZA tetap bersalah dalam kejadian itu.
Meskipun ZA sedang dalam posisi membela diri.
Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.