Ketua PDI P Sumut Japorman Saragih Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Gatot

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Japorman Saragih sempat pingsan di Kantor KPU Sumut, Rabu (10/1/2018)

"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.

Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara.

Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sebelumnya Japorman Saragih yang saat ini Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan sudah diperiksa KPK.

Setelah pemeriksaan itu, sudah beredar informasi penetapan tersangka untuk Japorman Cs.

Namun saat dikonfirmasi tribun medan, Japorman membantah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. 

Japorman yang juga sebagai Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa Minggu lalu. 

"Benar ada pemeriksaan beberapa Minggu lalu, tapi saya belum tau ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019). 

Kemudian, Japorman bertanya kepada Tribun Medan dari mana mendapatkan informasi soal penetapan tersangka oleh KPK atas kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.

"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tau," ujarnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

11 orang mantan anggota DPRD tersebut berinisial: 

1. LS,

2. NH,

3. JH,

Halaman
123

Berita Terkini