BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) tengah mendalami terkait dokumen serta izin PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang berinvestasi di Kabupaten Bintan.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, ia sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki hal tersebut.
"Kita sudah menerima beberapa keluhan masyarakat akibat aktivitas perusahaan tersebut," katanya, Jumat (31/1/2020).
Arie menjelaskan, pihaknya juga sudah mulai mempelajari masalah yang menyangkut PT MIPI tersebut.
Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu pihak yang merasa dirugikan melapor atau mengambil langkah hukum lainnya.
"Tim sudah mulai mengumpulkan informasi, jika ada laporan kita langsung bergerak," ujar Arie saat dikonfirmasi.
Diberitakan, investasi PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Kabupaten Bintan menggaet investor furnitur dari China dengan nilai investasi mencapai USD 500 juta atau sekitar Rp 7 triliun.
• Investasi Rp 7 Triliun Jadi Simalakama, PT MIPI Bintan Langgar Banyak Aturan
• PT. MIPI Bakal Rekrut Ribuan Tenaga Kerja Non Skill Maupun Skill, Tawarkan Jasa Logistik Peti Kemas
Masalahnya, banyak aturan perizinan yang dilabrak perusahaan itu. Pendirian bangunan perusahaan di kawasan Galang Batang itu ternyata tidak sesuai dengan tata ruang.
Selain itu, PT MIPI juga hanya mendapatkan izin TDG (Tanda Daftar Gudang).
Hal itu tergambar dalam pertemuan antara Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Ketua DPRD Bintan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bintanserta pihak PT MIPI sendiri di Kantor Bupati Bintan, Senin (27/1/2020).
Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, investasi yang dilakukan PT MIPI dengan pendirian bangunan di kawasan Galang Batang salah dan tidak sesuai dengan tata ruang. Sebab, tata ruang itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Bintan.
Karena itu, Apri mengaku akan menyurati kementerian terkait, agar mencari solusi untuk MIPI.
Selain itu, melalui PTSP Bintan, Pemkab juga menyurati Satgas Percepatan Berusaha dan menceritakan kronologi investasi perusahaan itu.
"Investasi ini nggak boleh, sebab harus tetap menaati aturan. Tetapi kita juga tak boleh menghakimi PT MIPI. Kita harus cari solusi bersama. Harus kita cari legal formalnya," sebut Apri kala itu.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)