KARIMUN,TRIBUNBATAM.id - Aksi pencurian satu unit ponsel yang dilakukan Maryulis menyeret dua anak di bawah umur.
Ap (17) dan Pk (17) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun dari pengembangan polisi terhadap Maryulis.
Keduanya disangkakan pasal tentang penadah barang hasil tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan polisi, Maryulis menjual ponsel hasil curian kepada Ap seharga Rp 600 ribu.
Selanjutnya ponsel tersebut ditukar Ap dengan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dipakai oleh Pk.
"Jadi tukar begitu aja. Motornya tipe bebek," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Iptu Rustam Efendi Silaban saat ungkap kasus, Senin (10/2/2020).
Saat ini polisi masih mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Menurut para pelaku, sepeda motor itu telah dijual melalui grup jual beli Facebook dengan harga Rp 1 juta.
"Kami masih cari. Belum tahu bodong (kelengkapan surat-suratnya) atau tidak. Pengakuan pelaku BPKB-nya ada. Tapi dijual cuma satu juta," tambah Rustam.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Kantor Satreskrim Polres Karimun.
Diringkus saat Asyik Nonton Sepak Bola
Sedang asyik menonton pertandingan sepak bola, seorang pemuda dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Karimun.
Maryulis nama pemuda itu ditangkap karena telah mencuri satu unit ponsel di sebuah rumah warga di Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Aksi remaja 19 tahun ini ia lakukan Sabtu (11/1/2020).
Maryulis melihat telepon genggam milik korban dari jendela yang tidak tertutup gorden saat melintas di samping rumah korban.
"Saat itu korban sedang tertidur. Telepon genggamnya tergeletak di samping korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Iptu Rustam Efendi Silaban saat ungkap kasus di Mapolres Karimun, Senin (10/2/2020) sore.
Maryulis putar otak untuk mengambil ponsel yang bukan miliknya itu. Ia lalu mencari sebatang kayu. Dengan ujung kayu yang dibelah, Maryunis berhasil menjepit ponsel korban.
Ia ditangkap setelah korban membuat laporan ke polisi. Ia diringkus polisi di GOR Badang Perkasa, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (8/2/2020) sore saat Ia menonton pertandingan sepak bola.