Atas perbuatannya, Maryulis disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Maryulis diketahui merupakan seorang resedivis tindak pencurian. Ia merupakan resedivis yang baru menghirup udara bebas pada bulan Oktober 2019. Sebelumnya Maryulis tertangkap karena mencuri di rumah seorang anggota Polri.
Selain Maryulis, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur berinisial Ap (17) dan Pk (17). Keduanya ditangkap selaku penadah ponsel curian dari Maryulis.
Curi Kipas Angin, Remaja 16 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Karimun
Seorang remaja di Karimun berinisial Sa kembali berurusan dengan polisi.
Remaja 16 tahun ini kembali ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di jalan Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/1/2020).
Dalam ekspos yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Karimun, Kamis (23/1/2020) sore, modus Sa dalam melancarkan aksinya adalah dengan masuk ke rumah korban.
Awalnya Sa berusaha mencongkel jendela rumah korban. Namun karena tindakannya dilihat oleh warga, ia pun tidak jadi mencongkel jendela.
Bukannya pergi, tapi Sa kembali melanjutkan niatnya. Sa berjalan ke belakang rumah korban dan mendobrak pintu hingga engselnya terlepas.
"Tersangka mengambil tiga kipas angin dan kemudian meletakannya di wc yang berada di luar rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Malam harinya Sa kembali ke rumah korban untuk mengambil barang curiannya. Kipas angin itu lalu ia bawa ke rumahnya.
• Satreskrim Polres Karimun Tunggu Proses Kementerian ESDM Ungkap Kasus 2 Laka Kerja di Awal 2020
• Korban Sayangkan Kontak HP, Aksi Pencurian Ponsel di Karimun Terekam CCTv, Pelaku Kendarai Satria FU
Tim Ospnal Satreskrim Polres Karimun membekuk Sa beberapa jam setelah Ia membawa barang curiannya.
"Tersangka kami tangkap di Telaga Harapan sekira pukul 9 malam," ungkap Herie.
Atas tindakannya, Sa disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP.
"Dia dulu pernah juga ditangkap dan diversi," ujar Herie.