KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia melarang masuknya warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia.
Hal ini berlaku setelah Dirjen Imigrasi mengeluarkan peraturan terkait pencegahan wabah virus Corona.
Peraturan Keimigrasian tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).
Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia menghentikan sementara pemberian bebas visa Kunjungan atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Selain itu, WNA yang dalam kurun waktu 14 hari kebelakang berada Negara Republik Rakyat Tiongkok juga tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
"Aturan ini mulai berlaku dari tanggal 5 Februari 2020 sampai tanggal 29 Februari 2020. Tapi kemungkinan bisa diperpanjang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah.
Darmunansyah menyebutkan sehari sebelum peraturan tersebut berlaku, atau pada tanggal 4 Februari, seorang warga Tiongkok menuju ke Karimun.
WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani pemerikaan keimigrasian dan pengecekan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kemudian Ia melanjutkan perjalanan ke Kota Batam. Di Batam, Ia kembali diperiksa oleh petugas Imigrasi dan KKP.
"Dari Batam dia menuju Karimun. Kami koordinasi dengan KKP Batam dan KKP Karimun. Hasil pemeriksaannya negatif," ujar Darmunansyah.
Meski dinyatakan negatif, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok tersebut tetap dipantau oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun.
19 TKA asal China Tak Bisa Kembali ke Karimun
Wabah virus Corona berimbas kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Indonesia.
Sejumlah perusahaan mengajukan permintaan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Permintaan perusahaan ini dikhusukan untuk puluhan TKA asal China yang berada di Kabupaten Karimun.