"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.
• Game Crash Bandicoot akan Hadir di Smartphone, untuk Pengguna iOS dan Android
Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).
Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Bullying, Lucinta Luna Ditahan 20 Hari di Ruangan Khusus Blok Wanita Rutan Polda Metro Jaya