TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Pokja penindakan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan dua pelaku pungli yang terjadi di parkiran Pujasera, jalan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (15/2/2020) lalu.
Berdasarkan informasi, masyarakat sangat resah dengan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki izin di lokasi tersebut.
"Mendasari laporan dari masyarakat tersebut, tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi dan benar menemukan dua orang pelaku," kata Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas Iptu Suprihadi, Senin (17/02/2020).
Disampaikannya, dua pelaku tersebut berinisial S (51), dan RJ (47). Dimana mendapati sedang melakukan pungutan liar berupa meminta uang parkir kendaraan kepada para pengunjung yang datang.
"Tim membawa kedua pelaku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti dari tangan pelaku yakni, 2 buah senter lampu merah kedap kedip, dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp 34 ribu.
• Peringati Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Wali Kota Tanjungpinang
• Spesialis Penjambret Emak-Emak Diamankan Polsek Tanjungpinang Timur, Aksinya Terekam CCtv
"Untuk tindak lanjut dari penangkapan tersebut kedua pelaku akan diserahkan ke Satpol PP, dan Gulkar Kota Tanjungpinang untuk penaganan perkara," tegasnya.
Polisi Tangkap 5 Tukang Parkir
Sementara itu di Bintan, diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli), lima orang juru parkir (jukir) di dua titik di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, diringkus Tim Satgas Saber Pungli Polres Bintan, Senin (10/2/2020) kemarin.
Lima juru parkir itu berinisial W, H, S, I dan F dibawa ke Mapolres Bintan dari dua titik lokasi.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin membenarkan sejumlah juru parkir diamankan Tim Satgas Saber Pungli Polres Bintan.
"Iya benar ada juru parkir yang diamankan karena diduga lakukan pungli di dua titik di wilayah Tanjunguban, di Pasar dan Pelabuhan,"ujar Agus Kamis (13/2/2020).
Agus juga menuturkan, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
"Hari ini rencananya akan kita gelar dengan tim satgas saber pungli. Hasilnya nanti akan kita sampaikan,"ungkapnya.
Oknum Ormas
Lima orang juru parkir yang diringkus Tim Satgas Saber Pungli Polres Bintan ternyata oknum sebuah ormas di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Kelimanya diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di dua titik di Kecamatan Bintan Utara, Senin (10/2/2020) kemarin.
Selain di kawasan pelabuhan speedboat Bulang Linggi, kelimanya diduga melakukan praktik pungutan liar di area Pasar Baru Tanjung Uban.
Tidak hanya oknum ormas, anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan bakal dipanggil penyidik untuk diperiksa penyidik Tim Saber Pungli Polres Bintan.
Ketua Pokja Penindakan Tim Saber Pungli, AKP Agus Hasanuddin menuturkan, pemeriksaan akan terfokus terkait kerja sama antara Dishub Bintan dan ormas soal pengelolaan area parkir.
"Dalam waktu dekat (Dishub) akan kami panggil terkait retribusi parkir, Perdanya, nota kesepakatan antara ormas tersebut dengan Dishub," ujarnya, Kamis (13/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Bintan itu menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, oknum pimpinan anak cabang ormas di Tanjung Uban itu diduga memungut parkir tanpa memberikan karcis.
Polisian menduga kuat ada tindakan pungli kepada masyarakat yang membawa kendaran di area tersebut.
"Saat kami periksa, mereka menyebutkan bahwa ada MoU dengan Dishub terkait retribusi parkir itu. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk meminta penjelesan dari pihak Dishub mengenai hal ini," katanya.
Agus mengatakan, penanganan perkara ini akan diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Pasalnya sudah menyangkut Dinas yang berkaitan dengan retribusi parkir yakni Dishub Bintan," tuturnya.
Beri Teguran
Kepala Inspektorat Bintan RM Akib menyampaikan, penanganan limpahan perkara dari Tim Saber Pungli terkait juru parkir dilakukan karena adanya ikatan kerja sama antara satu ormas di Bintan dengan Dishub terkait pengelolaan parkir.
"Dengan adanya informasi kerja sama dengan Dishub itu, maka ormas tersebut yang menangani urusan parkir," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bintan menurutnya sudah memberikan teguran kepada oknum pegawai Dishub Bintan yang diduga lalai terkait kasus ini.
"Kita hanya memberikan sanksi teguran kepada pihak Dishub Bintan, dalam teguran itu juga kami tekankan supaya administrasi mengenai parkir agar dilengkapi," ucapnya.
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandisimamora)