Konsumsi Sabu di Indekos, Satres Narkoba Polres Bintan Amankan Seorang Pemuda, Total Ada 3 Pelaku

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (18/2/2020).

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket dengan berat 25 gram bruto.

"Pengakuannya hanya diedarkan untuk kawan-kawan saja. Itu pengakuannya, kami masih kembangkan lagi," ungkapnya.

Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari

Ungkap kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bukan yang pertama.

Merekan pernah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang dalam sehari.

Dua pengungkapan kasus narkoba tersebut berada di lokasi yang berbeda.

Seorang pelaku narkoba di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, satu pelaku lagi di kawasan Kilometer 5.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.

"Benar. Tapi kita masih pengembangan dulu ya.

Nanti akan kmia sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).

Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).

Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.

Usai melakukan pengungkapan di lokasi pertama, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi di kawsan Kilometer 5.

Pelaku narkoba kedua, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura.

"Benar ada WNA yang kita amankan juga.

Kita dapati barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua pengungkapan kasus narkoba ini. (Tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Endrakaputra)

Berita Terkini