BATAM,TRIBUNBATAM.id - Komunitas pegiat lingkungan di Batam, Batam Green Initiative (BaGI) mendukung langkah tegas yang diambil tim penegakan hukum KLHK terkait kasus dugaan pengalihan kawasan hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam.
Dewan Pembina BaGI, A. Khafi mengatakan, selain membuat konsumen merugi, fungsi hutan sebagai cadangan air menjadi berkurang.
Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling mencuat setelah Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) ditahan oleh KLHK karena membabat hutan lindung di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Kami mendukung penuh langkah yang diambil pihak Gakkum KLHK. Apalagi ini membuat ribuan konsumen merugi. Apalagi isu Batam krisis air sempat digaungkan. Kita lagi butuh air kok hutan lindung disalahgunakan sih," tegasnya kepada TribunBatam.id, Senin (24/2/2020).
Ia mengatakan, hutan lindung (protected forest) merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi.
Ini menyangkut agar fungsi-fungsi ekologisnya — terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitar.
"Itu amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan loh. Di situ disebutkan jika fungsi pokok hutan lindung itu juga mencegah banjir. Memang mau Batam ke depan kekurangan hutan lindung dan akhirnya banyak dampak ke warga," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam.
"Dan untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada Tribun Batam saat dihubungi.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)