Kakak Beradik Bunuh Bocah 13 Tahun, Dendam Karena Adik Mereka Pernah Dipukul Korban

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka TS (19) pelaku pembunuhan siswa Kelas IV SD Katemas Dungus diamankan di Polres Mojokerto Kota

"Apa motifnya kok tersangka seperti itu sampai saat ini masih kita dalami," jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka TS mendorong tubuh korban dari atas jembatan hingga terjatuh ke dasar sungai setinggi 5 meter tersebut.

Tersangka SS hanya menyaksikan tersangka TS melakukan penganiayaan sampai menyebabkan korban meninggal.

"Korban jatuh didorong tersangka masuk ke dalam aliran sungai di bawah jembatan itu setelah korban ditusuk menggunakan bambu di bagian duburnya," ujar Bogiek.

Diduga motif dendam

Korban Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketemas Dungus, Mojokerto, meninggal dunia ditangan kakak beradik tersangka TS (19) dan tersangka IS (17) warga Dusun Sangan, Desa Katemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Korban bukan karena diculik, ternyata tersangka IS menjemput korban di rumahnya di Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri.

Kedua tersangka sudah saling kenal dengan korban.

Kronologi pembunuhan siswa SD ini mulanya, tersangka TS mendapat aduan dari adik bungsunya SS (13) bertengkar dengan korban yang merupakan teman sekolah di SDN Ketamas Dungus.

Korban memukul adik bungsu tersangka, Minggu (26/1/2020).

Tersangka TS berinisiatif membuat perhitungan dengan korban lantas menghampiri tersangka IS di rumah neneknya, Selasa (28/1/2020).

Di sana, dia menceritakan adik bungsu bertengkar dan dipukul oleh korban.

Keduanya sepakat dan berencana menganiaya korban.

Kemarahan tersangka TS memuncak, ia mengajak tersangka IS mengendarai motor Yamaha Jupite Z warna hitam tanpa plat nomor untuk menemui korban, Kamis (29/2/2020).

Masih di hari yang sama, pukul 19.30 WIB, tersangka TS menyuruh adiknya tersangka IS untuk mencari keberadaan korban.

Halaman
1234

Berita Terkini